PENYUSUNAN REVIEW RPJMDES 2020-20227 DAN RKPDES TAHUN 2025 DESA KALIPELUS
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam pedoman teknis RKP Desa 2025, diatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi Peraturan Desa.
Keberadaan pedoman teknis ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks.
Tantangan seperti peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu-isu sosial budaya perlu disikapi dengan perencanaan yang matang dan visioner.
Oleh karena itu, mari kita bahas lebih jauh tentang aspek-aspek kunci dalam pedoman teknis RKP Desa 2025 ini. Bagaimana proses penyusunannya? Apa saja tahapan pentingnya? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan bagaimana memastikan dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan aplikatif? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Langkah awal dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Susunan keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:
- Pembina (Kepala Desa)
- Ketua
- Sekretaris
- Anggota (perangkat desa, kader pemberdayaan, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok rentan, dll)
Tim ini harus berjumlah ganjil minimal 7 orang dengan komposisi paling sedikit 30% perempuan. Tugas utama Tim adalah menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
Keberadaan Tim ini sangat krusial dalam mengawal proses penyusunan RKP Desa agar berjalan partisipatif, transparan dan akuntabel.
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan
Setelah Tim terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan pencermatan terhadap berbagai rencana program/kegiatan yang akan masuk ke desa, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Tim harus mengkaji dengan seksama agar program/kegiatan tersebut selaras dengan kewenangan dan prioritas pembangunan desa.
Di samping itu, Tim juga perlu mencermati berbagai sumber pembiayaan pembangunan desa, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan, PADesa maupun sumber lainnya.
Informasi tentang sumber-sumber pendanaan ini sangat penting sebagai dasar penyusunan RKP Desa yang realistis dan bisa diimplementasikan.
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Dokumen RPJM Desa menjadi salah satu acuan utama dalam penyusunan RKP Desa. Oleh karena itu, Tim Penyusun perlu mencermati kembali dokumen RPJM Desa, terutama terkait arah kebijakan dan prioritas program/kegiatan pada tahun rencana.
Pencermatan juga dilakukan terhadap hasil evaluasi pencapaian SDGs Desa, usulan masyarakat, serta rencana kerja sama antar desa maupun dengan pihak ketiga.
Hal ini untuk memastikan RKP Desa yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Berbekal hasil pencermatan di atas, Tim kemudian menyusun rancangan awal dokumen RKP Desa dan DU-RKP Desa. Rancangan ini harus memuat beberapa hal berikut:
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Pelaksana kegiatan desa
Proses penyusunan rancangan RKP Desa ini dilakukan melalui serangkaian musyawarah Tim yang menghasilkan beberapa dokumen penting seperti evaluasi RKP Desa sebelumnya, gambar desain & RAB kegiatan, daftar usulan RKP Desa tahun berikutnya, dll.
Seluruh proses dan hasil musyawarah Tim harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan diketahui oleh Kepala Desa.
Musyawarah Desa Tentang Perencanaan
Rancangan RKP Desa yang telah disusun oleh Tim selanjutnya dibahas dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD. Musyawarah desa ini bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan rancangan RKP Desa.
Peserta musyawarah desa terdiri dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok miskin, dll dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Dalam musyawarah ini, rancangan RKP Desa dipaparkan dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan usulan penyempurnaan.
Hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi Tim untuk menyempurnakan kembali rancangan RKP Desa.
Proses musyawarah desa ini sangat penting untuk memastikan RKP Desa benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Rancangan RKP Desa yang telah disempurnakan berdasarkan hasil musyawarah desa kemudian dibawa ke Musrenbangdes untuk ditetapkan menjadi RKP Desa.
Musrenbangdes merupakan forum musyawarah tertinggi di desa yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan seluruh komponen masyarakat.
Dalam Musrenbangdes, rancangan RKP Desa dibahas dan ditetapkan skala prioritasnya melalui mekanisme musyawarah mufakat atau voting.
Prioritas program dan kegiatan yang sudah disepakati kemudian ditetapkan menjadi RKP Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2026.
Hasil kesepakatan Musrenbangdes harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta.
-
Penutup
Demikianlah pembahasan kita tentang pedoman teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa dalam menyusun perencanaan pembangunannya secara cermat, komprehensif dan partisipatif.
Proses penyusunan RKP Desa memang cukup panjang dan melelahkan, namun jika dilakukan dengan baik dan konsisten, maka akan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat harus bersinergi dan bekerja keras untuk mewujudkan apa yang sudah direncanakan dalam RKP Desa.
Mari bersama-sama kita kawal pembangunan desa kita agar tepat sasaran, berdayaguna, dan mensejahterakan masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam membangun desa!