Artikel
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA KALIPELUS
Pelantikan dan Sumpah Janji Anggota KPPS dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara Desa Kalipelus Tahun 2024
Pada tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara. Sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses demokrasi ini, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi momen yang sangat berarti, terutama bagi Desa Kalipelus, yang turut serta dalam Pemilu 2024. Proses pelantikan anggota KPPS merupakan langkah awal dalam memastikan terlaksananya pemilu dengan lancar, transparan, dan adil.
Peran KPPS dalam Pemilu
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara, menghitung hasil suara, dan mengamankan proses pemilu di tingkat paling dasar. KPPS menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta menjaga integritas dan keabsahan suara yang diberikan.
Pelantikan Anggota KPPS
Pelantikan anggota KPPS di Desa Kalipelus pada tahun 2024 dilaksanakan dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta pemantau pemilu. Prosesi pelantikan dilakukan setelah seluruh anggota KPPS terpilih mengikuti berbagai tahapan seleksi yang ketat, baik itu seleksi administrasi maupun pelatihan teknis terkait tugas mereka dalam Pemilu.
Pelantikan ini memiliki makna penting karena merupakan awal dari tanggung jawab besar yang diemban oleh anggota KPPS. Mereka akan bekerja di lapangan, mengelola proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu di TPS dapat berlangsung secara aman dan tertib. Proses pelantikan ini juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga kesakralan dan kredibilitas pemilu.
Pengambilan Sumpah Janji
Setelah pelantikan, anggota KPPS di Desa Kalipelus melakukan pengambilan sumpah atau janji. Sumpah ini mengandung makna yang sangat dalam, mengingat tugas yang diemban oleh anggota KPPS berkaitan langsung dengan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sumpah janji ini berisi komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh amanah, jujur, adil, dan profesional, serta menjaga kerahasiaan dan integritas hasil pemungutan suara.
Isi sumpah janji yang diucapkan oleh anggota KPPS antara lain adalah:
- Menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.
- Tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara.
- Melaporkan setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.
Tantangan dan Harapan
Tantangan yang dihadapi oleh anggota KPPS di Desa Kalipelus tidaklah sedikit. Mereka harus siap menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara, termasuk potensi kecurangan, tekanan dari pihak-pihak tertentu, serta memastikan agar setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan aman dan nyaman.
Namun, dengan pelatihan yang telah diterima dan komitmen yang telah diucapkan dalam sumpah janji, diharapkan para anggota KPPS di Desa Kalipelus dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Mereka juga diharapkan untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan yang diambil selama pemilu berlangsung.
Penutup
Pelantikan dan sumpah janji anggota KPPS dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara tahun 2024 merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam menyukseskan pemilu yang demokratis dan transparan. Melalui kerja keras dan komitmen anggota KPPS di Desa Kalipelus, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, hasil pemilu dapat diterima dengan adil oleh semua pihak, serta dapat menciptakan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
Dengan semangat dan tanggung jawab, diharapkan anggota KPPS di seluruh desa, termasuk Desa Kalipelus, dapat melaksanakan tugas mereka sebaik mungkin, demi menjaga demokrasi Indonesia tetap kuat dan berjalan dengan baik.
Kirim Komentar
MASUK
Pemerintah Desa
Peta Desa
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
-
Hari ini : 40 Kemarin : 212 Total Pengunjung : 622.006 Sistem Operasi : Unknown Platform IP Address : 18.97.9.173 Browser : Tidak ditemukan
Arsip Artikel
| 04 Mei 2026 | 25 Kali | |
RAPAT RUTIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KALIPELUS
|
|
| 22 April 2026 | 67 Kali | |
Pendampingan pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Pustu dan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K)
|
|
| 17 April 2026 | 12 Kali | |
MUSYAWARAH DESA KHUSUN (MUSDESSUS) TENTANG KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
|
|
| 15 April 2026 | 12 Kali | |
KEGIATAN KELAS IBU HAMIL BERSAMA PUSKESMAS PURWANEGARA I
|
|
| 15 April 2026 | 18 Kali | |
KEGIATAN KELAS BALITA BERSAMA PUSKESMAS PURWANEGARA I
|
|
| 14 April 2026 | 15 Kali | |
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
|
|
| 12 Maret 2026 | 16 Kali | |
KEGIATAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER (LIP)
|
|
| 20 Februari 2021 | 215.663 Kali | |
FORUM KESEHATAN DESA (FKD) DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA
|
|
| 20 Februari 2021 | 215.018 Kali | |
OPERASI YUSITISI DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19
|
|
| 10 September 2024 | 10.066 Kali | |
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
|
|
| 01 Januari 2025 | 7.951 Kali | |
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KALIPELUS
|
|
| 18 Juli 2024 | 4.625 Kali | |
KELAS IBU HAMIL DAN BALITA
|
|
| 12 April 2021 | 3.590 Kali | |
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
|
|
| 07 November 2024 | 2.819 Kali | |
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA KALIPELUS
|
|
| 17 Maret 2023 | 600 Kali | |
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2023
|
|
| 18 Januari 2024 | 1.236 Kali | |
SK KADES NOMOR 411.5 / 6 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPM
|
|
| 16 Juni 2021 | 613 Kali | |
KEGIATAN PPKM DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA YAITU PEMBUATAN TEMPAT CUCI TANGAN DI AREA PUBLIC
|
|
| 11 April 2023 | 541 Kali | |
PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN-CBP 2023 DESA KALIPELUS
|
|
| 17 Februari 2023 | 420 Kali | |
SK KADES NO143 /16 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU PENGELOLA & PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
|
|
| 26 Maret 2024 | 516 Kali | |
PERKADES NO 3 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBDesa 2024 (PERUBAHAN BESARAN SILTAP)
|
|
| 25 Oktober 2021 | 651 Kali | |
MONITORING DAN EVALUASI DARI TEAM KECAMATAN PURWANEGARA TAHUN 2021
|
|
RAPAT RUTIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KALIPELUS
Pendampingan pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Pustu dan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K)
MUSYAWARAH DESA KHUSUN (MUSDESSUS) TENTANG KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
KEGIATAN KELAS IBU HAMIL BERSAMA PUSKESMAS PURWANEGARA I
KEGIATAN KELAS BALITA BERSAMA PUSKESMAS PURWANEGARA I
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
KEGIATAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER (LIP)
FORUM KESEHATAN DESA (FKD) DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA
OPERASI YUSITISI DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KALIPELUS
KELAS IBU HAMIL DAN BALITA
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2023
SK KADES NOMOR 411.5 / 6 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPM
KEGIATAN PPKM DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA YAITU PEMBUATAN TEMPAT CUCI TANGAN DI AREA PUBLIC
PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN-CBP 2023 DESA KALIPELUS
MONITORING DAN EVALUASI DARI TEAM KECAMATAN PURWANEGARA TAHUN 2021