You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2022

supangat 07 Februari 2023 Dibaca 131 Kali
MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2022

MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA LPJ APBDES

TAHUN ANGGARAN 2022

BERITA ACARA

NOMOR: 002 /DS.KLP /TAHUN 2023

RAPAT BPD BERSAMA PEMERINTAH DESA KALIPELUS

KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

Pada hari ini Rabu  tanggal Tujuh bulan Februari tahun Dua ribu dua tiga , bertempat di  balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat penyepakatan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, rapat di hadiri oleh :

 

  1. Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
  3. FORKOMPIMCAM Kec Purwanegara;
  4. Pendamping Desa dan PLD Desa Kalipelus.

 

Setelah Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 kepada BPD dan setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :

1.

BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 ;

2.

Pendapatan Desa  Kalipelus Tahun 2022  Rp.2.212.937.739,-

3.

Jumlah belanja Desa Tahun 2022  Rp.2.236.460.434;

4.

Surplus/defisit  (Rp.23.522.695);

5.

Silpa Tahun Sebelumnya  Rp.43.064.832;-

6.

Penyertaan Modal Bumdes Rp.0 ; 

7.

Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran

(SILPA) Tahun 2022 adalah Rp.19.542.137, di masukan di APBDES Perubahan TA 2023;

8.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa tersebut untuk dapat segera di tetapkan menjadi Peraturan Desa Kalipelus dan di undangkan guna di sebarluaskan kepada masyarakat melalui media informasi yang ada.

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Laporan Pertanggungjawaban  Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Mengetahui

Kepala Desa Kalipelus

 

 

HARTININGSIH

Kalipelus, 7 Februari  2023

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KALIPELUS

KETUA,

 

HERLAMBANG

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image