Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi bahwa :“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun”
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
- Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
- Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa
- Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa
- Mencermati daftar usulan masyarakat desa
- Mencermati rencana kerja sama antar desa