You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS

supangat 10 September 2024 Dibaca 680 Kali
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS 

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang
Undang  Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi bahwa :“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun”

Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.

Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.

Oleh sebab itu, menjadi penting keberadaan suatu Pedoman Teknis penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
 
Review RPJM Desa adalah dokumen yang menjadi pedoman dan arah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Review RPJM Desa memuat: Kerangka ekonomi desa, Prioritas pembangunan desa, Kewajiban desa, Rencana kerja beserta indikasi pendanaannya. 
 
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review RPJM Desa:
  • Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
  • Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa
  • Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa
  • Mencermati daftar usulan masyarakat desa
  • Mencermati rencana kerja sama antar desa 
     
RPJM Desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan dokumen perencanaan desa yang disusun untuk jangka waktu 8 tahun. RPJM Desa disusun melalui musyawarah tingkat per dusun dan musyawarah desa. 
 
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa jika terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. 
 
Musyawarah Desa tentang Review RPJMDES 2020-2027 di hadiri oleh :
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
2. Camat Purwanegara;
3. Kapolsek dan Danramil yang di wakili Babinsa dan Babibkamtibmas Desa Kalipelus;
4. Ketua dan Anggota BPD Desa Kalipelus;
5. LP3M Desa Kalipelus;
6. Ketua RT dan RW se Desa Kalipelus;
7. Kader Posyandau dan TP PKK Desa Kalipelus;
8. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kalipelus.
9. Tim Penyusun RPJMDes 
 
Semoga Review RPJMDES 2020-2027 ini bisa di gunakan sebagai pedoman dalam menyusun RKPDes tahun berjalan.
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image