You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021

supangat 12 April 2021 Dibaca 2.618 Kali
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021

Musyawarah Desa Perubahan APBDES TA 2021

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA

 NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES )                        TAHUN ANGGARAN 2021

DESA KALIPELUS

KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

Pada hari ini Senin ,tanggal Dua belas bulan tahun Dua ribu dua puluh satu  , bertempat di  Balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipelus bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2021 Tentang  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Apbdes ) Tahun Anggaran 2021 ,rapat di hadiri oleh :

  1. FORKOMPIMCAM Kec Purwanegara;
  2. Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
  3. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
  4. LP3M Desa Kalipelus;
  5. PKK Desa Kalipelus.

 

Setelah Kepala Desa menyampaikan Rancangan APBDES  Perubahan  Tahun Anggaran 2021 kepada BPD dan Musyawarah Desa, setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :

1.

BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2021;

2.

Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan PPKM Mikro sebesar Rp.72.054.000;

3.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa di salurkan selama 12 bulan ,dan di salurkan per orang senilai Rp.300.000 setiap bulan secara Tunai untuk 158 KPM

4.

Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Pendataan Desa Berbasis SDGs sebesar Rp.33.315.500;

5.

Adanya pengalihan anggaran untuk refocusing aggaran PPKM Mikro dan Pendataan Desa berbasis SDGs;

6.

Selanjutnya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa tentang APBDES Perubahan Ketiga TA 2021 yang di bahas dan di sepakati bersama BPD.

                                                                                                                            

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratn Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES )  Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya1

 

 

Kalipelus, 12 April 2021

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KALIPELUS

 KETUA,

 

HERLAMBANG

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image