MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PEMUTAKHIRAN SDGS DESA KALIPELUS
Pada tahun 2015, bertempat di Markas PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa), New York, sebanyak 193 negara secara mufakat menyepakati dan mengesahkan sebuah dokumen yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah agenda pembangunan global yang memuat 17 tujuan yang terbagi dalam 169 target yang saling terkait, saling mempengaruhi, dan terintegrasi satu sama lain.
SDGs merupakan komitmen masyarakat internasional untuk kehidupan manusia menjadi lebih baik. SDGs merupakan seperangkat tujuan, sasaran, dan indikator berkelanjutan bersifat universal. Karena itulah indikator SDGs dapat diaplikasikan untuk mengukur realitas pembangunan, baik di tingkat global, nasional, regional, daerah, dan bahkan sampai ke tingkat desa.
Adapun SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
-
Desa tanpa kemiskinan
-
Desa tanpa kelaparan
-
Desa sehat dan sejahtera
-
Pendidikan desa berkualitas
-
Desa berkesetaraan gender
-
Desa layak air bersih dan sanitasi
-
Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
-
Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
-
Inovasi dan infrastruktur desa
-
Desa tanpa kesenjangan
-
Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
-
Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
-
Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
-
Ekosistem laut desa
-
Ekosistem daratan desa
-
Desa damai dan berkeadilan
-
Kemitraan untuk pembangunan desa
-
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Desa Harapan dalam mewujudkan SDGs desa adalah dengan penerapan sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya ini dilakukan dengan membangun jejaring bersama PT. Digital Desa Indonesia melalui platform Digides.
Untuk Desa Kalipelus hasil dari Pemutakhiran SDGS Tahun 2024 untuk Jumlah Indivdu 4.707 Orang dan Jumlak Kepala Keluarga 1.577 KK,yang terdiri di 17 RT.