Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

Artikel

MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PERDES APBDES DESA KALIPELUS TAHUN ANGGARAN 2026

31 Desember 2025 05:43:19  supangat  50 Kali Dibaca  Berita Lokal

MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PERDES APBDES DESA KALIPELUS TAHUN ANGGARAN 2026MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PERDES APBDES DESA KALIPELUS TAHUN ANGGARAN 2026

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN PERATURAN DESA

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES ) TAHUN

ANGGARAN 2026 DESA KALIPELUS KECAMATAN PURWANEGARA

              Pada hari ini Rabu,tanggal Tiga puluh satu bulan Desember  tahun Dua ribu dua puluh lima,bertempat di  Gazebo Bumdes Maju Lancar Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipelus bersama Pemerintah Desa Kalipelus mengadakan mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026,rapat di hadiri oleh :

  1. Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
  3. Camat Purwanegara (di wakili Kasi Trantib)

           Setelah Kepala Desa menyampaikan Rancangan APBDes  Tahun Anggaran 2026 kepada BPD dan Musyawarah Desa, setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :

1.

BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026;

2.

Bidang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.308.449.750;-

3.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 519.326.500;-

4.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan  Rp. 38.248.000;-

5.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 212.529.280;-

6.

Bidang Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat,Dan Mendesak                             Rp. 101.200.000;-

7.

Kegiatan yang dananya bersumber dari dana desa (DD) tahun 2026 menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Mentri Desa Nomo 16 Tahun 2025  tentang Fokus  Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;

8.

Besaran pendapatan asli desa(PAD) digunakan untuk tunjangan ahir masa jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum dan honor pekerja desa 2 orang

           Demikian berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang pembahasan rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                            Demikian berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang pembahasan rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:144
    Kemarin:518
    Total Pengunjung:577.156
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.124
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Komentar