Artikel
PEMASANGAN BANNER APBDES TAHUN 2025
PEMASANGAN BANNER APBDES DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 DI DESA KALIPELUS
Kalipelus, Juli 2025 – Pemerintah Desa Kalipelus telah melaksanakan pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta banner Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Banner-banner tersebut dipasang di titik strategis yang mudah diakses oleh warga masyarakat, yaitu di setiap dusun yang ada di Desa Kalipelus: Dusun Tambangan , Dusun Temanggungan , Dusun Kalipelus, Dusun Bojongsari, dan Dusun Penusupan, serta satu banner utama dipasang di halaman Kantor Desa Kalipelus.
Isi banner mencakup informasi rinci mengenai sumber pendapatan desa, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, Pendapatan Asli Desa (PADes), dan sumber lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui prioritas penggunaan anggaran, seperti bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta bidang penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa.
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Desa terbaru, diarahkan untuk:
-
Penguatan ketahanan pangan dan perekonomian desa,
-
Pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat,
-
Dukungan terhadap pelayanan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan,
-
Pencegahan dan penurunan stunting,
-
Peningkatan kapasitas masyarakat desa dan kelembagaan desa.
Kepala Desa Kalipelus menyampaikan bahwa pemasangan banner ini bertujuan agar seluruh warga dapat mengetahui dan mengawasi langsung arah kebijakan pembangunan desa. "Kami ingin masyarakat ikut terlibat, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas. Transparansi anggaran adalah komitmen kami bersama BPD dan seluruh perangkat desa," ujarnya.
Dengan adanya informasi terbuka ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.