You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

PERATURAN DESA KALIPELUS NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2017

supangat 13 September 2024 Dibaca 15 Kali

PERATURAN DESA KALIPELUS

BERITA ACARA

 

MUSYAWARAH DESA DESA KALIPELUS

KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

 

Berkaitan dengan Pencanangan BUM Desa di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah pada:

Hari dan Tanggal : Jumat,30 Agustus 2024

Jam : 13.30  WIB s/d selesai

Tempat : Balai Desa Kalipelus

Telah diadakan kegiatan musyawrah desa yang dihadiri:

  1. Kepala Desa;
  2. Perangkat Desa;
  3. Ketua BPD dan Anggota BPD;
  4. Pendamping Desa dan Pendamping Teknik Infrastruktur;
  5. Ketua RW dan RT;
  6. Perwakilan Perempuan (sebagaimana daftar hadir terlampir).

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati hal yang menjadi ketetapan akhir dari musyawarah yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Desa Kalipelus tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
  2. Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
  3. Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
  4. Pemberian Modal Awal Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari Bantuan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  5. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Kalipelus, 30 Agustus 2024

KETUA BPD KALIPELUS

 

GATOT SUPRAPTO.S.IP

 

KEPALA DESA KALIPELUs

 

HARTININGSIH

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image