PERATURAN DESA KALIPELUS
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA DESA KALIPELUS
KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA
Berkaitan dengan Pencanangan BUM Desa di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah pada:
Hari dan Tanggal : Jumat,30 Agustus 2024
Jam : 13.30 WIB s/d selesai
Tempat : Balai Desa Kalipelus
Telah diadakan kegiatan musyawrah desa yang dihadiri:
- Kepala Desa;
- Perangkat Desa;
- Ketua BPD dan Anggota BPD;
- Pendamping Desa dan Pendamping Teknik Infrastruktur;
- Ketua RW dan RT;
- Perwakilan Perempuan (sebagaimana daftar hadir terlampir).
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati hal yang menjadi ketetapan akhir dari musyawarah yaitu:
- Rancangan Peraturan Desa Kalipelus tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
- Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
- Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
- Pemberian Modal Awal Badan Usaha Milik Desa Maju lancar Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari Bantuan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kalipelus, 30 Agustus 2024 |
||
KETUA BPD KALIPELUS
GATOT SUPRAPTO.S.IP |
|
KEPALA DESA KALIPELUs
HARTININGSIH |