You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus
Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

MUSYAWARAH DESA PEMUTAKHIRAN DTSEN DESA KALIPELUS

supangat 17 Juni 2026 Dibaca 5 Kali
MUSYAWARAH  DESA PEMUTAKHIRAN DTSEN DESA KALIPELUS

MUSYAWARAH  DESA PEMUTAKHIRAN DTSEN DESA KALIPELUS 

KECAMATAN PURWANEGARA TAHUN 2026

Musdes Pemutakhiran DTSEN (Musyawarah Desa Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah rapat resmi di tingkat desa atau kelurahan yang dilakukan untuk memeriksa, memvalidasi, dan memperbarui data kondisi sosial ekonomi masyarakat. 
Tujuan Utama
Akurasi Data: Memastikan data kemiskinan dan tingkat kesejahteraan warga mencerminkan kondisi riil di lapangan (bersifat dinamis). 
Ketepatan Sasaran Bansos: Menjadi dasar penentuan atau penyaringan warga yang layak maupun tidak layak menerima program perlindungan sosial (seperti PKH, BPNT/sembako, PBI JK). 
Kewenangan BPS: Desa atau Dinas Sosial tidak berhak menentukan warga masuk desil tertentu, melainkan hanya memfasilitasi pendataan; penetapan akhir DTSEN merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Alur Pelaksanaan
 
Pra-Musdes / Musyawarah Dusun: Pendataan dan pencermatan awal dilakukan dari tingkat RT, RW, atau dusun berdasarkan kondisi nyata
 
Musdes (Musyawarah Desa): Data dibahas bersama oleh Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, serta pendamping sosial (seperti PKH), lalu disahkan melalui berita acara. 
 
Penginputan Sistem: Operator desa memasukkan data hasil Musdes ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Nasional Generasi) untuk diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota hingga Pusat.

  •  
     
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.387.090.609,00 Rp 2.392.690.500,00
99.77%
Belanja
Rp 2.098.156.701,00 Rp 2.160.924.744,00
97.1%
Pembiayaan
Rp 303.726.468,00 Rp 303.726.468,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 478.650.000,00 Rp 478.450.000,00
100.04%
Dana Desa
Rp 1.030.295.000,00 Rp 1.030.295.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 78.086.500,00 Rp 78.086.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 486.106.464,00 Rp 491.159.000,00
98.97%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 275.000.000,00 Rp 275.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 38.952.645,00 Rp 39.700.000,00
98.12%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.016.072.845,00 Rp 1.064.045.597,00
95.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 861.970.856,00 Rp 871.731.791,00
98.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 33.078.000,00 Rp 33.278.000,00
99.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 115.035.000,00 Rp 116.572.856,00
98.68%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 75.296.500,00
95.62%