NOTULEN
Â
MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESSUS)
KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DD TA 2021
Hari / tanggal     : Jumat ,22 Januari 2021
Tempat               : Balai Desa Kalipelus
Waktu                 : 13.00 S/D Selesai
Â
Hasil Musyawarah :
- Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) telah melakukan validasi,finalisasi dan menetapkan data KK penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) sebanyak 158 KK, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Â
- Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
- a) Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Â
- b) Mekanisme Pendataan
 1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
 2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
 3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
 5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Â
- Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai maske
Â
5.Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
1) Masa penyaluran BLT Dana Desa 12 (Dua belas ) bulan terhitung sejak Januari Tahun 2021;
2) Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) per keluarga Penerima Manfaat ( KPM );
3) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2021 ;
4) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 2 ( Dua ) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
Â
- Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.
Â
- Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
Â
- Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
9, Jumlah anggaran untuk BLT-Dana Desa Tahun 2021 sebesar dari Rp.568.800.000 (Lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Â
10.Penyaluran BLT-Dana Desa mulai dilaksanakan paling cepat bulan Januari 2021.
Â
11.Keputusan ini di sepakati secara Musyawarah mufakat peserta Musdessus.
Â
Â
Â
Notulis
Â
SUPANGAT
Â
Â