You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

LELANG TANAH KAS DESA KALIPELUS UNTUK TAHUN 2023

supangat 20 Desember 2022 Dibaca 54 Kali
LELANG TANAH KAS DESA KALIPELUS UNTUK TAHUN 2023

LELANG TANAH KAS DESA KALIPELUS UNTUK TAHUN 2023

PANITIA LELANG TANAH DESA KALIPELUS

KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA      

 TAHUN 2022

 

TATA TERTIB

LELANG TANAH DESA KALIPELUS TAHUN 2022

Nomor : 02/PL/XII/2022

Ketentuan Umum :

  1. Tanah Desa yang akan di lelang :

Tanah Kas Desa /Suksara ;

Lelang dan atau sewa tanah kas desa dimaksud selama 1 Tahun ( Januari-Desember 2023);

  1. Pelaksanan lelang pada hari  Selasa  tanggal Dua puluh bulan Desember tahun 2022;
  2. Peserta lelang adalah warga Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dan tidak boleh peserta lelang tanah desa dari warga luar Desa Kalipelus;
  3. Lelang Tanah Desa dilaksanakan dengan cara ;
  4. Harga dasar ditentukan oleh Panitia berdasarkan harga kewajaran setempat ;
  5. Pemenang Lelang adalah mereka yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi;
  6. Pemenang lelang tidak boleh membatalkan akad lelang setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang;
  7. Sistem pembayaran secara tunai dihadapan Panitia ;
  8. Dalam hal pembayaran tidak dilaksanakan secara tunai, maka:
    1. pembayaran dilakukan paling lambat 2 (dua) mingguterhitung sejak dilaksanakannya lelang.
    2. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ternyata pemenang lelang tidak melunasinya, maka keputusan panitia lelang bersifat mutlak.
  9. Sisa pembayaran lelang dibayarkan ke Kas Desa setiap hari dan jam kerja Kantor kepada Bendahara Panitia Lelang Tanah Desa;
  10. Keputusan panitia lelang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus :

  1. Panitia Lelang mendapatkan biaya operasional dari hasil Lelang dan atau Sewa menyewa tanah Desa sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Panitia Lelang Tanah Desa menerima pembayaran dari pemenang lelang dan atau penyewa, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa melalui Bendahara Desa.
  3. Panitia lelang dan semua peserta lelang wajib mematuhi protokol kesehatan (  memakai masker,mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir sebelum masuk ruangan,dan menjaga jarak).

 

Kalipelus,20 Desember 2022

PANITIA LELANG TANAH DESA

KETUA.

 

SUPANGAT

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image