BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN HASIL PENDATAAN IDM BERBASIS SDGS DESA TAHUN 2021
DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA KAB.BANJARNEGARA
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa, di desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :
Hari / tanggal : Rabu/ 2 Juni 2021
Waktu : Pukul 13.00 s/d 15.30 WIB
Tempat : Aula Balai Desa Kalipelus
Telah diselenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Evaluasi Akhir Pelaksanaan sekaligus Penetapan Hasil Kegiatan Pemutakhiran Data Desa berbasis SDGs Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pokja Relawan Desa, Tenaga Pendamping Profesional dan unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :
- Materi
- Penyampaian laporan pencapaian hasil pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa
- Menetapkan hasil pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa
- Menetapkan rencana tindak lanjut paska musyawarah desa
- Pimpinan musyawarah dan narasumber
Pemimpin Musyawarah : Herlambang (Ketua BPD)
Notulen : Sulistyowati (Anggota BPD)
Narasumber : Hartiningsih (Kepala Desa)
: Supangat (Sekretaris Desa)
: Sigit.W (Pendamping Desa)
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa, yaitu:
- Berdasar rekapitulasi data hasil pemutakhiran data desa dari masing – masing pokja per tanggal 31 Mei 2021 Jumlah kuesioner yang telah terselesaikan adalah sebagai berikut:
No |
JENIS KUESIONER |
JUMLAH |
1 |
Data Survey Desa |
1 |
2 |
Data Survey RT |
17 |
3 |
Data Survey Keluarga |
1.503 |
4 |
Data Survey Individu |
4.420 |
- Pokja Pendataan Desa wajib melakukan pendalaman terhadap hasil pendataan, dan apabila masih ditemukan kekeliruan akan dilakukan perbaikan hingga diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa tentang Data Desa berbasis SDGs Desa
- Upload data SDGs Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari dari tanggal Berita Acara ini dibuat, dengan catatan: sepanjang aplikasi dan dashboard SDGs Desa dari Pusdatin Kemendes PDTT bisa berjalan dengan baik.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa
(HARTININGSIH)
Pendamping Lokal Desa
(HIDAYAT WIDHIYATNO) |
Kalipelus, 2 Juni 2021 Ketua BPD
( HERLAMBANG)
Ketua Pokja Pendataan Desa
(SUPANGAT) |
|
|
Wakil Kelompok Masyarakat
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT (RT/RW) |
TANDA TANGAN |
1 |
HADI |
LP3M |
1/4 |
1............................. |
2 |
IMRON |
KETUA RT 2/2 |
2/2 |
2............................. |
3 |
AMRIH WALUYATI |
KETUA FKD |
4/4 |
3............................... |
4 |
TITI RAHAYU |
KETUA PKK |
2/5 |
4.............................. |
5 |
IYAN BAGUS PERDANA |
KARANG TARUNA |
1/5 |
5............................ |