MUSYAWARAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2022
Musyawarah penetapan Perdes APBDES Perubahan TA 2022 ,karena adanya pengalihan anggaran penanganan Covid -19 untuk kegiatan penanganan stunting.
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN PERATURAN DESA
TENTANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES ) TAHUN ANGGARAN 2022
DESA KALIPELUS KECAMATAN PURWANEGARA
Pada hari ini Jumat ,tanggal Tiga puluh bulan September tahun Dua ribu dua puluh dua , bertem pat di Balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipelus bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Apbdes ) Tahun Anggaran 2022 ,rapat di hadiri oleh :
- Camat Purwanegara
- Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kec Purwanegara;
- Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
- Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
Setelah Kepala Desa menyampaikan Penetapan APBDES Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada BPD dan Musyawarah Desa, setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :
1. |
BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2022; |
2. |
Adanya penambahan pendapatan Desa dari anggran sebelumyna Rp.2.249.240.000;- Menjadi Rp.2.283.331.000;- |
3. |
Adanya penuruan pendapatan Transfer ADD dari Rp.415.480.000;-Menjadi Rp.415.384.000;- |
4. |
Adanya penuruann pendapatan Transfer Bagi Hasil Retribusi Pajk Darah ( PBH) dari Rp.33.898.000;- menjadi Rp.32.085.000;- |
5. |
Adanya penambahan penambahan pendapatan Transfer dari Ban Pripinsi untuk bantuan RTLH sebesar Rp.36.000.000;- |
6. |
Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Pendataan Desa sebesar Rp.29.291.000;- |
7. |
Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Ketahanan Pangan sebesar Rp.192.762.300;-untuk peternakan Kambing dan sapi |
8. |
Sisa penanganan Covid-19 (8%) sebesar Rp.44.537.900 di gunakan untuk Bidang Kesehatan dalam rangka penanganan Stunting . |
9. |
Selanjutnya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa tentang APBDES Perubahan TA 2022 yang di bahas dan di sepakati bersama BPD. |
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratn Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya1
|
Kalipelus, 30 September 2022 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA KALIPELUS KETUA,
HERLAMBANG
|