Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

Artikel

MUSYAWARAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2022

30 September 2022 13:37:03  supangat  373 Kali Dibaca  Berita Lokal

MUSYAWARAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES PERUBAHAN

TAHUN ANGGARAN 2022

Musyawarah penetapan Perdes APBDES Perubahan TA 2022 ,karena adanya pengalihan anggaran penanganan Covid -19 untuk kegiatan penanganan stunting.

 

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

PENETAPAN PERATURAN DESA

TENTANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES ) TAHUN ANGGARAN 2022

DESA KALIPELUS KECAMATAN PURWANEGARA

Pada hari ini Jumat  ,tanggal Tiga puluh bulan September  tahun Dua ribu dua puluh dua , bertem pat di  Balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipelus bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Apbdes ) Tahun Anggaran 2022 ,rapat di hadiri oleh :

  1. Camat Purwanegara
  2. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kec Purwanegara;
  3. Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
  4. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;

Setelah Kepala Desa menyampaikan Penetapan  APBDES  Perubahan  Tahun Anggaran 2022 kepada BPD dan Musyawarah Desa, setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :

1.

BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2022;

2.

Adanya penambahan pendapatan Desa dari anggran sebelumyna Rp.2.249.240.000;- Menjadi Rp.2.283.331.000;-

3.

Adanya penuruan pendapatan Transfer ADD dari Rp.415.480.000;-Menjadi Rp.415.384.000;-

4.

Adanya penuruann pendapatan Transfer Bagi Hasil Retribusi Pajk Darah ( PBH) dari Rp.33.898.000;- menjadi Rp.32.085.000;-

5.

Adanya penambahan penambahan pendapatan Transfer dari Ban Pripinsi untuk bantuan RTLH sebesar Rp.36.000.000;-

6.

Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Pendataan Desa sebesar Rp.29.291.000;-

7.

Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Ketahanan Pangan sebesar Rp.192.762.300;-untuk peternakan Kambing dan sapi

8.

Sisa penanganan Covid-19 (8%) sebesar Rp.44.537.900 di gunakan untuk Bidang Kesehatan dalam rangka penanganan Stunting .

9.

Selanjutnya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa tentang APBDES Perubahan TA 2022 yang di bahas dan di sepakati bersama BPD.

 

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratn Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES )  Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya1

 

 

Kalipelus, 30 September 2022

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KALIPELUS

 KETUA,

 

HERLAMBANG

 

Unduh Lampiran:
PERDES NO 5 TENTANG APBDES PERUBAHAN TA 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:360
    Kemarin:973
    Total Pengunjung:397.507
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

 Komentar