PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN PURWANEGARA
KANTOR KEPALA DESA KALIPELUS
Jl. Raya Kalipelus Km 13 Banjarnegara. 53472
Email : pemdes@kalipelus-banjarnegara.desa.id
Website : http://kalipelus-banjarnegara.desa.id
|
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN STATUS TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA MENJADI TANAH KAS DESA DAN TANAH KAS DESA MENJADI TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA
NO.07 /PemDes Klp/XII/2020
Dalam rangka meningkatakan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) dan melaksanakan Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Rabu, 16 Desember 2020
Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Balai Desa Kalipelus
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda Penukaran Tanah Bengkok Sekretaris Desa ( berlokasi di timur Kantor Kepala Desa ) menjadi Tanah Kas Desa ( Selatan SD N III/Kolam dan sawah) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD,LP3M,RT dan RW,FORKOMPIMCAM,Pendamping Desa , sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.
Unsur Pimpinan Rapat .
Pimpinan Rapat : Ujang Riyadi (Wakil Ketua BPD) tokohmasyarakat
Sekretaris / Notulis : Supangat (Sekretaris Desa) tokohmasyarakat
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa ini :
- Forum Musyawarah Desa telah menyepakati bersama Perubahan Status Tanah Bengkok Sekretaris Desa ( berlokasi di timur Kantor Kepala Desa ) menjadi Tanah Kas Desa ;
- Perubahan Status Luas tanah Bengkok Sekretaris Desa menjadi tanah Kas Desa dan Tanah Kas Desa yang menjadi Tanah Bengkok Sekretaris Desa seluas 800 m2 ;
- Perubahan Status Tanah Bengkok Sekretaris Desa yang menjadi Tanah Kas Desa berlokasi di timur Kantor Kepala Desa;
- Perubahan Status Tanah Kas Desa yang menjadi Tanah Bengkok Sekretaris Desa berlokasi di Selatan SD N III berupa kolam dan tanah sawah seluas 800 m2;
- Perubahan Status Tanah bengkok Sekretaris Desa yang ditukar menjadi tanah kas Desa selanjutnya akan di gunakan sebagai Rest Area ( Kios Desa,Kolam Desa,Kuliner ,Ruang Petemuan,DLL );
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Kalipelus, 16 Desember 2020
|
||
Pimpinan Rapat, Wakil Ketua BPD
( UJANG RIYADI ) |
|
Notulis,
( SUPANGAT ) |
Mengetahui, Kepala Desa Kalipelus
( HARTININGSIH ) |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN PURWANEGARA
KANTOR KEPALA DESA KALIPELUS
Jl. Raya Kalipelus Km 13 Banjarnegara. 53472
Email : pemdes@kalipelus-banjarnegara.desa.id
Website : http://kalipelus-banjarnegara.desa.id
|
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
NO.07/PemDes Klp/XII/2020
TENTANG
PERUBAHAN STATUS TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA MENJADI TANAH KAS DESA
DAN TANAH KAS DESA MENJADI TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA
Mengetahui dan menyetujui,
Wakil dari Peserta Musyawarah Desa
No |
Nama |
L/P |
Alamat ( Rt/Rw ) |
TandaTangan |
1 |
SUPARNO |
L |
1/3 |
1 |
2 |
IMRON |
L |
2/2 |
2 |
3 |
SUGENG |
L |
4/4 |
3 |
4 |
ABAS |
L |
¾ |
4 |
5 |
SUYATNO |
L |
1/1 |
5 |
Mengetahui, Kepala Desa Kalipelus
( HARTININGSIH ) |
NOTULEN
MUSYAWARAH DESA
PERUBAHAN STATUS TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA MENJADI TANAH KAS DESA
DAN TANAH KAS DESA MENJADI TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA
Hari / tanggal : Rabu,16 Desember 2020
Tempat : Balai Desa Kalipelus
Waktu : 13.00 S/D Selesai
Hasil Musyawarah :
- Forum Musyawarah Desa telah menyepakati bersama Perubahan Status Tanah Bengkok Sekretaris Desa ( berlokasi di timur Kantor Kepala Desa ) menjadi Tanah Kas Desa ( Selatan SD N III/Kolam dan sawah);
- Perubahan Status tanah Bengkok Sekretaris Desa menjadi tanah Kas Desa dan Tanah Kas Desa yang menjadi Tanah Bengkok Sekretaris Desa seluas 800 m2 ;
- Perubahan Status Tanah Bengkok Sekretaris Desa menjadi Tanah Kas Desa berlokasi di timur Kantor Kepala Desa;
- Tanah Kas Desa yang menjadi Tanah Bengkok Sekretaris Desa berlokasi di Selatan SD N III berupa kolam dan tanah sawah seluas 800 m2;
- Perubahan Status Tanah bengkok Sekretaris Desa yang menjadi tanah kas Desa selanjutnya akan di gunakan sebagai Rest Area ( Kios Desa,Kolam Desa,Kuliner ,Ruang Pertemua,DLL );
Notulis
SUPANGAT