You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENGBANGDES) TAHUN 2023

supangat 21 September 2021 Dibaca 1.157 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENGBANGDES) TAHUN 2023

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENGBANGDES) TAHUN 2023

BERITA ACARA

PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA

MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA KALIPELUS

TAHUN 2023

Nomor : 05 /XI/Pemdes Klp/2021

Berkaitan dengan penyusunan rancangan RKP Desa, di Desa Kalipelus,Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah  pada :

Hari dan Tanggal      : Selasa,21 September 2021                                                         

Jam                          : 13.00 WIB S/D Selesai

Tempat                     : Balai Desa Kalipelus

Telah  diadakan  acara  musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)  yang  dihadiri  oleh wakil - wakil kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

  1. Materi :

1.Penyusunan RKPDes Tahun 2022;

2.Menyusun daftar usulan rencana kerja pemerintah desa (DURKP) Tahun   2023;

3.Menetapkan panitia pengadaan barang dan jasa di setiap dusun ;

4.Menetapkan Tim verifikasi Gambar,Desain dan RAB untuk tahun 2022;

5.Menetapkan Delegasi untuk mengikuti Musrengbang Kecamatan.

    2. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah : Ujang  Riyadi  dari BPD

Notulen                         : Supangat dari Perangkat Desa

Narasumber                 :

  1. Camat Purwanegara
  2. Pendamping Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa yaitu :

  1. RKP Desa Tahun 2022 terlampir
  2. Bidang Kegiatan yang di danai adalah sebagai berikut :

1.   BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

a.    Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Operasional Pemerintahan Desa :

·         Penyediaan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa;

·         Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa;

·         Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;

·         Penyediaan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan Desa;

·         Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa(BPD);

·         Penyediaan Insentif / Operasional RT/RW.

b.   Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa:

-      Pengelolaan Aset Desa :

1.Penyediaan honor pengelola aset Desa;

2.Pengadaan lemari arsip Desa.

c.    Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, Dan Kearsipan :

·         Pendataan Desa;

·         Penyusunan Profil Desa;

·         Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan;

·         Pelayanan Registrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat desa :

-      Penyediaan Honor operator Adminduk Desa.

d.   Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, Dan Pelaporan :

·         Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDesa;

·         Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya;

·         Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa;

·         Penyusunan Dokumen Keuangan Desa;

·         Penyusunan Laporan Keuangan Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

·         Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa :

-      Pengisian perangkat Desa Kalipelus.

e.    Sub Bidang Pertanahan

·         Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;

-      Penyediaan PBB Tanah Kas Desa.

·         Pengelolaan Tanah Kas Desa.

-      Penyediaan honor panitia lelang tanah kas Desa.

2.   BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

a.    Sub Bidang Pendidikan

·         Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa :

1.Pemberian Insentiv Guru TPQ dari ADD.

2.Pembangunan ruang kelas baru (RKB) Gedung TPQ Salafiyah Dusun   Penusupan dari APBD Kabupaten;

3. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) Gedung PAUD Nurul Ulum  Dusun  Bojongsari dari APBD Kabupaten;

b.   Sub Bidang Kesehatan

·         Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) :

1.Pemberian PMT Balita dari Dana Desa;

2.Pemberian PMT Ibu Hamil dari Dana Desa;

3.Pemberian Insentiv Kader POSYANDU dari Dana Desa;

4.Insentiv Kader Sub Klinik Desa ( SKD )dari ADD;

5.Pengadaan Lemari Arsip POSYANDU dari Dana Desa.

·         Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan :

1.Konsumsi Rakor Kesehatan dari Dana Desa;

2.Konsumsi Rakor Forum Kesehatan Desa ( FKD) dari Dana Desa;

3.Insentiv Pengurus FKD dari Dana Desa;

c.    Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

·         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** :

1.Pengaspalan Shand sheet Dusun Bojongsari dari APBD Propinsi;

2.Pengaspalan Shand sheet Dusun Penusupan APBD Propinsi;

3.Pembangunan rabat beton ,jembatan dan talud RT 03 RW 05 dari APBD Propinsi.

·         Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani** :

1.Pembangunan jalan usaha tani blok Kaliares Dusun Temanggungan dari Dana Desa;

2. Pembangunan jalan usaha tani Kelompok tani Tani Martani Dusun Penusupan dari APBD Kabupaten;

3. Pembangunan jalan usaha tani Kelompok tani Tani Makarti Dusun Kalipelus APBD Kabupaten;

4. Pembangunan jalan usaha tani Kelompok tani Sri Rejeki  Dusun Bojongsari APBD Kabupaten.

·         Pembangunan talud pengaman tebing dan saluran irigasi :

1.Saluran irigasi Blok Sirau Dusun Bojongsari dari Dana Desa;

2.Saluran Blok Dondong Dusun Penusupan dari Dana Desa.

d.   Sub Bidang Kawasan Permukiman

·         Pembangunan/Rehabilitasi rumah layak huni/ rumah sehat untuk fakir miskin**;

-      Pembangunan  RTLH untuk keluarga miskin dari APBD Propinsi.

·         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga :

-      Hibah air minum perdesaan ( HAMP ) dari APBN.

e.    Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

·         Penyelengaaraan Informasi Publik Desa (baliho,poster Dll) :

-      Pengadaan Banner Desa.

·         Pengadaan/pembangunan pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga/website Desa :

1.Perpanjangan hosting web site Desa;

2.Belanja jasa intenet /Wifi Desa;

3.Pengadaan Laptop untuk SID Desa .

 

3.   BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

a.    Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

·         Pembinaan keamanan dan ketertiban :

1.Pemberian honor anggota LINMAS Desa.

b.   Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

·         Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa :

-      Kegiatan HUT RI di Desa.

-      Bantuan alat kesenian (Gamelan) Paguyuban Kuda kepang Tunggoro Putra Dopati RT 02 RW 05 dari APBD Propinsi

c.    Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

·         Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

-      Pemberian tunjangan pengurus dan anggota LP3M

·         Pembinaan PKK

-      Pemberian tunjangan pengurus dan anggota TP PKK Desa

·         Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

-      Fasilitasi kader pemberdayaan masyarakat desa ( KPMD )

4.   BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

a.    Sub Bidang pertanian dan peternakan, terdiri dari jenis Kegiatan :

·      Pelatihan kelompok tani

·      Pelatihan kelompok tani ikan

·      Pelatihan kelompok ternak

b.   Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga

·      Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan/Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu/pelayanan kesehatan masyarakat/penyediaan air bersih/pelayanan kesehatan lingkungan**;

·      Pemberdayaan posyandu, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga dan Bina Keluarga Balita/pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa/pembentukan dan fasilitasi forum anak desa**;

·      Bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat/ bantuan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini/ bantuan insentif guru taman belajar keagamaan**;

c.    Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal,

·      Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama/ penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama/penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama/pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha Badan Usaha Milik Desa dan usaha ekonomi lainnya tingkat Desa/Pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama/Pengelolaan Pemasaran Hasil Badan Usaha Milik Desa dan usaha ekonomi lainnya.

 

5.   BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK

a.    Sub Bidang Penanggulangan Bencana

·      Penanggulangan Bencana dari Dana Desa

b.   Sub Bidang Keadaan Mendesak.

·      Keadaan Mendesak ( jaring pengaman sosial ) dari Dana Desa

 

  1. Kegiatan yang di ajukan pada Musrenbang Kecamatan :

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ø  Rehab Kantor Desa dari APBD Propinsi

b.   Bidang Penyelenggaraan Pembangunan Desa

Ø  Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MI Maarif Penusupan dari APBD Propinsi

Ø  Relokasi dan Pembangunan PUSKESMAS Purwanegara I dari APBD Kabupaten dan APBN

Ø  Stimulan Jambanisasi dari APBD Kabupaten

Ø  Pembangunan Jembatan brug hewan Penghubung antar Desa Kalipelus dan Desa Gumiwang  APBD Kabupaten

Ø  Pembangunan Drainase Jalan Kabupaten

Ø  Pembangunan Talud Jalan  

Ø  RTLH

Ø  Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Kalipelus -Parakan

Ø  Pembangunan saluran rumah Sarana Air Bersih

Ø  Bantuan Keuangan Desa

Ø  Pembangunan Talud RT 04 RW 03 dari APBD Kabupaten;

Ø  Pembangunan Talud RT 01 RW 02 dari APBD Kabupaten;

Ø  Drainase Dusun Temanggungan dari APBD Kabupaten.

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Ø  Pelatihan dan pemberian modal bagi eks warga bina lapas

d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Ø  Pelatihan digital marketing Pelaku UMKM;

Ø  Pelatihan bagi kaum disabilitas;

Ø  Pelatihan bagi kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN)

6. Menetapkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) Tahun 2022     sebagai berikut :

1. Dusun Tambangan :

a.Ketua PBJ   sdr Tutur Wardoyo

b.Sekretaris PBJ sdr Jamingun

c.Anggota PBJ sdr Solihun

2. Dusun Temanggungan :

a. Ketua PBJ sdr Akbar Kurniawan

b.Sekretaris PBJ sdr Edi Indianto

c.Anggota PBJ sdr Akhmad Jawawi

3. Dusun Kalipelus  :

a. Ketua PBJ sdr Eko Setyo Edi

b.Sekretaris PBJ sdr Sugito

c.Anggota PBJ sdr Sugiarto

4.Dusun Bojongsari :

a. Ketua PBJ  sdr Joko Tri Wahyudi

b.Sekretaris PBJ sdr Hadi Winoto

c.Anggota PBJ  sdr Solikhin

5.Dusun Penusupan  :

a. Ketua PBJ  sdr Suyud

b.Sekretaris PBJ  sdr Wakhidin

c.Anggota PBJ  sdr Warsono

7. Menetapkan Tim Verifikasi Gambar, Desain,dan RAB sebagai berikut :

1. Sobikihin S.Pd

2. Tego Raharjo

3. Sugiarto

8.Menetapkan Delegasi untuk mengikuti Musrengbang Kecamatan.

1. Herlambang dari unsur BPD Desa Kalipelus;

2. Hadi Winoto dari unsur LP3M Desa Kalipelus;

3. Amrih Waluyati dari unsur PKK Desa Kalipelus.

Selanjutnya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa tentang RKPDES Tahun 2022 yang di bahas dan di sepakati bersama BPD

Demikian Berita Acara Rapat Musrenbandes Tahun 2023  dan penyusunan RKPDES Tahun 2022, yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                           Kalipelus,  21 September  2021

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

WAKIL KETUA,

 

UJANG RIYADI

KEPALA DESA KALIPELUS

 

 

HARTININGSIH

 

Wakil Masyarakat

 

IMRON

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image