You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

MUSYAWARAH DESA KHUSUS KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TA 2021 DESAKALIPELUS

supangat 19 Februari 2021 Dibaca 355 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TA 2021 DESAKALIPELUS

NOTULEN

 

MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESSUS)

KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DD TA 2021

Hari / tanggal      : Jumat ,22 Januari 2021

Tempat                 : Balai Desa Kalipelus

Waktu                  : 13.00 S/D Selesai

 

Hasil Musyawarah :

  1. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) telah melakukan validasi,finalisasi dan menetapkan data KK penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) sebanyak 158 KK, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

 

  1. Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.
  2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
  3. a) Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain:

1) kehilangan mata pencaharian;

2) belum terdata (exclusion error); dan

3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

  1. b) Mekanisme Pendataan

 1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;

 2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;

 3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;

4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan

 5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

 

  1. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai maske

 

5.Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

1) Masa penyaluran BLT Dana Desa 12 (Dua belas ) bulan terhitung sejak Januari Tahun 2021;

2) Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) per keluarga Penerima Manfaat ( KPM );

3) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2021 ;

4) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 2 ( Dua ) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan

 

  1. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

1) Badan Permusyawaratan Desa;

2) Camat; dan

3) Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

  1. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.

 

  1. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

9, Jumlah anggaran untuk BLT-Dana Desa Tahun 2021 sebesar dari  Rp.568.800.000 (Lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

 

10.Penyaluran BLT-Dana Desa mulai dilaksanakan paling cepat bulan Januari 2021.

 

11.Keputusan ini di sepakati secara Musyawarah mufakat peserta Musdessus.

 

 

 

Notulis

 

SUPANGAT

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image