You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

PERDES NO 1 TENTANG LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2021

supangat 02 Februari 2022 Dibaca 33 Kali

PERDES NO 1 TENTANG LPJ APBDES  TAHUN ANGGARAN 2021

BERITA ACARA

RAPAT BPD BERSAMA PEMERINTAH DESA KALIPELUS

KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

Pada hari ini  Kamis  tanggal Dua puluh  bulan Januari  tahun Dua ribu dua dua , bertempat di  balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat penyepakatan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021, rapat di hadiri oleh :

  1. Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
  3. FORKOMPIMCAM Kec Purwanegara.

Setelah Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 kepada BPD dan setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :

1.

BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 ;

2.

Pendapatan Desa  Kalipelus Tahun 2021  Rp.1.942.777.445,-

3.

Jumlah belanja Desa Tahun 2021  Rp.1.930.467.750;

4.

Surplus/defisit  Rp.12.309.695 ;

5.

Silpa Th Sebelumnya 2020   Rp.30.755.137;-

6.

Penyertaan Modal Bumdes Rp.0 ; 

7.

Sisa Lebih Perhitungan Tahun Aanggaran

(SILPA) Tahun 2021  adalah Rp.43.064.832, SILPA TA 2021 di masukan di APBDES Perubahan TA 2022;

8.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa tersebut untuk dapat segera di tetapkan menjadi Peraturan Desa Kalipelus dan di undangkan guna di sebarluaskan kepada masyarakat melalui media informasi yang ada.

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Laporan Pertanggungjawaban  Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Mengetahui

Kepala Desa Kalipelus

 

HARTININGSIH

Kalipelus,20 Januari 2022

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KALIPELUS

KETUA,

 

HERLAMBANG

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image