Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalipelus melaksanakan Kegiatan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Selasa,tanggal 27 Agustus 2024,yang bertempat di Balai Desa Kalipelus dan dihadiri oleh Kepala Desa Kaliepelus,Kepala Dusun dari 5 Dusun,PPK Kecamatan Purwanegara,PKD Desa Kalipelus,Tokoh masyarakat dan tokoh agama,tokoh pemuda,PKK Desa Kalipelus Uji publik adalah bagian dari Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang harus dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dimaksudkan memastikan nama-nama dari warga Desa Kalipelus yang berhak memilih dan terdaftar di DPS, untuk nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat jumlah pemilih di Desa Kalipelus sejumlah 3.595 orang yang terdiri dari jumlah laki-laki sejumlah 1.805 orang dan perempuan 1.790 orang yang tersebar di 7 TPS.
Kegiatan Uji Publik ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PPS Desa Kalipelus yang menyampaikan kepada peserta uji publik agar semua warga pemilih di masing-masing wilayah dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).dan melakukam pencermatan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal duni,pindah domisili dan dobel data. Menurutnya daftar pemilih memegang peran sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024.
Apabila terdapat warga yang belum masuk kedalam DPS baik warga pendatang maupun terdapat warga yang meninggal di wilayahnya, untuk segera lapor ke PPS atau Sekretariat PPS Desa Kalipelus.
#PILKADA SEHAT BANJARNEGARA KUAT#