You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus

Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Resmi Dibuka Hari Ini

supangat 27 Agustus 2024 Dibaca 452 Kali
Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Resmi Dibuka Hari Ini

Genderang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin terasa. Hari ini pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak tahun ini resmi dibuka.
Dirangkum detikcom, Selasa (27/8/2024), tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

Setelah proses pendaftaran, KPU di tiap masing-masing daerah lalu akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang.

KPU Pastikan Pedomani Putusan MK
Pilkada 2024 ini juga telah melalui rangkaian peristiwa yang memantik tensi tinggi politik nasional. Ketegangan itu berawal saat Mahkamah Konstitusi menetapkan sejumlah aturan terkait Pilkada 2024 mulai dari ambang batas hingga syarat usia bagi calon kepala daerah.

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Sehari setelah putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat kerja yang membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (22/8). Rapat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan ketetapan MK.

Publik bergejolak, demo besar di sejumlah daerah pun tak terhindarkan. DPR lalu memutuskan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada itu pada Kamis (23/8).

Komisi II DPR dan KPU lalu menggelar rapat pada Minggu (25/8). Rapat itu membahas finalisasi PKPU yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024. PKPU itu kini telah terbit dan mengakomodir dua putusan MK soal ambang batas dan syarat batas usia calon kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK. KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.


KPU memastikan akan mengikuti putusan MK sampai paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon. "Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024)," kata Afifuddin.






Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image